April 8, 2025

Terima BST, Warga Klapanunggal keluhkan dugaan Pemotongan yang kurang Sosialisasi

 

Gerbang Media Nasional

Laporan : Biro Bogor

BOGOR, Data (Bansos) Bantuan Sosial atau BST (Bantuan Sosial Tunai) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 selama masa PSBB dikabupaten Bogor banyak yang tidak tepat sasaran dan tidak terdata sehingga harus diverifikasi dan validasi ulang serta direvisi.

Banyaknya warga yang tidak mendapatkan bansos Khususnya BST sehingga beberapa kepala desa membuat kebijakan untuk menutupi kekurangan jumlah KPM dan menjaga tidak terjadi gejolak kecemburuan sosial.

Seperti desa Klapanunggal kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat yang Sabtu 17/4/2021 telah membuat keputusan melalui Musdes dengan Berita Acara Musdes No 003/IV/2021 yang salah satu Poin hasil kesepakatan Musdes tersebut bahwa untuk warga penerima BST dalam pembagian BST bulan Maret dan April senilai 600 ribu rupiah dirubah menjadi hanya menerima satu bulan. Dan untuk satu bulan lagi dialihkan kepenerima yang belum mendapatkan dan tidak terdata.

Salah satu penerima BST warga Klapanunggal yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa terkait pembagian BST yang mereka terima hanya 1 bulan ia mengaku tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Iya saya nerima dari kantor POS 600 ribu rupiah tapi setelah menerima dari kantor pos saya diarahkan keloket satu lagi dan menyetorkan uang 300 ribu rupiah dan membuat pernyataan yang isinya bahwa saya bersedia untuk membagi/mengalihkan bantuan yang saya terima untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan apa-apa” ujarnya Minggu 18/4/2021.

Ia mengaku sebenarnya keberatan dengan adanya kebijakan begini apalagi saya awalnya tidak tahu, tiba-tiba diambil 300 ribu rupiah hak saya dan seolah kami dipaksa untuk berbagi, ujarnya.

Sementara Asep Budiansah Sekdes Klapanunggal saat dikonfirmasi awak media dilokasi pembagian BST dihalaman SMPN 01 Klapanunggal menyampaikan serta membenarkan adanya pembagian BST yang diterima sipenerima yang terdata hanya 1 bulan dan satu bulan lagi dialihkan kewarga yang tidak terdata dan belum mendapatkan bantuan apapun.

“Kebijakan ini dilaksanakan sudah melalui Musdes yang dihadiri BPD, Kepala Desa, Camat dan pendamping desa serta perwakilan masyarakat. semua sudah sepakat, kebijakan ini diputuskan untuk menutupi kekurangan jumlah KPM yang awalnya 1,681 KPM menjadi 1092 agar tidak terjadi gejolak kecemburuan Sosial dimasyarakat” tuturnya.

“Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan serta memerintahkan ke Ketua RT dan RW agar hasil Musdes ini disosialisasikan pada masyarakat penerima BST yang terdata guna tidak terjadi salah pemahaman dan kekisruhan” tandasnya.( Fix )