Gerbang Media Nasional
Liputan : Radiansyah ( Madoel )
Karawang, GMN – Diduga pekerjaan pembangunan infrastruktur ruang perpustakaan dan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SD Negeri Karangjaya I desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang terkesan asal jadi karena pekerjaan tersebut tidak memasang plang papan nama proyek. Sehingga menimbulkan penilaian Negatif di masyarakat.
“Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan yang dituangkan Pemerintah dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Gopur sebagai pemerhati tata ruang pembangunan saat dihubungi, Selasa (07/09/ 2021).
Dia menerangkan, dengan tidak di pasangnya papan nama proyek, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut.
“Masyarakat yang ingin mengetahui jenis kegiatan itu apa, sumber dana dari mana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang di kerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa,” terangnya.
Sementara itu, wakil Kepala Sekolah SD Negeri Karangjaya I Ade Supriyatna mengatakan, pihak sekolah juga tidak mengetahui keberadaan pemborong atau kontraktor pekerjaan ruang perpustakaan dan ruang UKS itu.
” Pihak sekolah tahunya beres dan nantinya terima kunci aja. Pekerjaan itu dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang,” ucapnya saat ditemui di sekolah.
Lanjut dia menuturkan, yang diketahuinya hanya pengiriman barang matrial dan para pekerja bangunan.
“Untuk pekerjaan ruang perpustakaan, sepertinya pengiriman barang matrial dikirim sendiri oleh pemborong,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, kedua pemborong itu tidak transparan dalam membangun.
“Dua – duanya juga tidak pasang papan nama proyek, sehingga RAB besarnya berapa tidak diketahui. Dulu ketika ada pekerjaan rehab mah tertampang papan nama proyek,” ungkapnya.
Adapun salah satu pekerja ruang perpustakan Jenal menyampaikan, dirinya hanya sebatas bekerja dan itu pun upahnya dibayar 2 Minggu sekali.
“Pekerjaan tukang per hari 120 ribu, kenek Rp. 100 ribu, “paparnya.
Dengan ketiadaan papan nama proyek, dan sulitnya pemborong untuk dihubungi, terindikasi
Proyek tersebut bermasalah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang serta pihak terkait, wajib turun tangan untuk meminta pertanggungjawaban dari pemborong proyek tersebut.
More Stories
Kawal Dana Bos, AMKI Resmi Layangkan Surat Informasi Publik ke SMPN 1 Kota Baru Cikampek
Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus Kepala desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya, Enjun yang buron beberapa bulan dan masuk kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Karawang
Praktisi Hukum Ujang Suhana Terkejut ! Istri bersama rekan dan Clien Rayakan Harlah ke 57