April 10, 2025

Tanpa Prosedur, PT. PN VIII Bongkar Warung Kelompok Tani dan Para Pedagang

 

Gerbang Media Nasional

Laporan : Jams

Subang, GMN – Dengan dalih penertiban, PT. Perkebunan Nusantara VIII atau PT. PN VIII – Kebun Ciater Buna melalui sekuritinya membongkar dan merusak tanaman serta kios milik kelompok tani dan para pedagang yang menggarap lahan tidur di jalan Ciater – Subang KM 11 Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).

“Tindakan pembongkaran ini tidak sesuai prosedur yang dilakukan oknum sekuriti PT. PN VIII. Ini hanya memanfaatkan situasi dan kondisi saja,” ujar Andreas penggarap lahan tidur perkebunan saat dikonfirmasi.

Padahal kata dia, sebelumnya telah menemui Manager PT. PN VIII berkaitan dengan adanya surat keputusan penertiban areal garapan lahan HGU PT. PN VIII , 21 Mei 2021.

“pada saat itu Ir. Yanyan Manager PT. PN VIII katakan pada kami, itu hanya penertiban untuk pendataan bukan pembongkaran,” ungkapnya.

Dengan tindakan kesewenang – wenangan tersebut, kelompok tani dan para pedagang hasil tani serta warung kopi dan makanan tersebut melaporkan ke Polres Subang.

” Saat ini kami telah lapor ke pihak kepolisian untuk memohon penegakan hukum untuk menindak tegas oknum sekuriti PT. PN VIII itu yang telah merugikan usaha kami,” cetusnya.

Dia juga menambahkan, peristiwa pembongkaran tersebut, ada pihak tertentu atau oknum yang mau memanfaatkan lahan garapan tersebut.

” Kami ditawari kembali, boleh menggarap lahan garapan itu asalkan wani piro,” ujarnya.

Kelompok tani dan para pedagang tersebut menggarap lahan tidur perkebunan HGU PT. PN VIII milik BUMN sudah berjalan tahunan.