April 1, 2025

Soal Bansos Rutilahu Rini Dialihkan, BPD Bilang Begini

Gerbang Media Nasional

Laporan : jms/cp

Karawang, GMN – Calon penerima manfaat program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) provinsi Jawa Barat, Rini Surini RT/RW 02/04, Kp. Mekar jaya, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang terpaksa harus membatalkan bantuan sosial perbaikan rutilahu tersebut.

Dibatalkannya bantuan sosial perbaikan rutilahu itu, Rini tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, harus mengganti atap rumahnya dari asbes dengan genting secara swadaya. Diduga pula pengalihannya pun kepada orang yang mampu ekonominya.
Sehingga hal itu menjadi kegaduhan bagi warga sekitar.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara Engkos Kosasih sebagai pengawas pelaksanaan program perbaikan rutilahu membenarkan adanya perubahan dan pengalihan calon penerima manfaat tersebut.

“Calon penerima manfaat perbaikan rutilahu (Rini- red) telah menyetujui adanya perubahan karena tidak menyanggupi biaya swadaya. Dan itu pun ada pernyataannya diatas materai,” ucap Engkos saat dikonfirmasi di ruang kerja BPD, Senin (29/11/2021).

Pasca itu agar program terus berjalan, kata dia, pihak LPM melelangnya ke masyarakat kampung Mekarjaya itu.

“karena tidak ada yg mengajukan, muncullah anggota PAW BPD mengajukan rumah orang tuanya yang tidak mampu itu siap swadaya. Jadi bukan orang yang mampu ekonominya,”tuturnya.

Sebelumnya juga sambung dia, pihaknya sudah mensosialisasikan kriteria perbaikan rutilahu yakni atap, lantai, dinding dan upah tenaga kerja kepada para calon penerima manfaat itu.

“Untuk atapnya asbes memang harus diganti pakai genting, aturannya dari dinas PRKP seperti itu. Dan itu masuk biaya swadaya,” ungkapnya.

Kedepan bagi calon yang mendapatkan perubahan dan pengalihan perbaikan rutilahu tersebut , dia menyebut, akan berusaha memprioritaskan untuk mendapatkan program bantuan sosial dari yang lain.