April 19, 2025

Pelanggan PDAM Karawang Keluhkan Pungutan Pelayanan Sampah

Gerbang Media Nasional

Laporan : jm/li/cp

Karawang, GMN – Hingga kini  para pelanggaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang dari warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengeluhkan biaya retribusi kebersihan sebesar Rp. 7500 di struk tagihan pembayaran PDAM tersebut.

Hal pemungutan retribusi pelayanan sampah itu, diduga  1000 pelanggan PDAM Karawang dari warga Desa Karanganyar tersebut sudah dua tahun berjalan tidak mendapatkan sama sekali pelayanan penarikan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kabupaten Karawang.

” Ini mah tarif harga sudah naik,  rakyat sudah bodoh, dibodoh – bodohi. Kami sebagai pelanggan tidak keberatan ada tagihan biaya retribusi kebersihan lewat struk tagihan pembayaran sebesar Rp. 7500 per pelanggan, asalkan ada pelaksanaannya,” keluh Umar salah satu pelanggan PDAM saat dihubungi media, Kamis (9/12/2021).

Umar. menuturkan, dirinya pun telah berusaha menghubungi pihak PDAM untuk mempertanyakan persoalan biaya retribusi kebersihan tersebut.

” Ngomongnya (pihak PDAM, red), itu perintah Bupati Karawang,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan PDAM Kecamatan Klari Sri Aryanti mengatakan, pihaknya hanya sekedar mendapat titipan dana saja terkait adanya biaya pembayaran retribusi kebersihan itu.

” Dana itu hanya numpang lewat saja, kami setorkan dan LH (Lingkungan Hidup) yang mengelola, ada kok SK atau surat perintahnya dari Bupati tentang pemungutan retribusi pelayanan sampah,”ungkapnya saat dikonfirmasi di kantor PDAM Klari.

Sementara , Kasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Karawang Ade, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan UPTD Kebersihan.