Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap kasus pencabulan terhadap seorang anak BA (16) di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Yang mana pelaku pencabulan tak lain ialah MR (38) yang merupakan ayahnya sendiri.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra S.H., S.I.K mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu terungkap saat kecurigaan kekasih korban curiga melihat pelaku MR ini masuk ke kamar dan mematikan sambungan video callnya kala itu.
Kemudian pada saat keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dan meminta korban BA ini untuk berkata jujur, dan bila mana tidak berkata jujur bila mana dirinya nikahi dan terbongkar apa yang sebenarnya terjadi akan langsung di ceraikan.
Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan yang mana kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun.
Dari pengakuan tersangka motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut ialah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.
Atas perbuatannya, pelaku MR kan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN