Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Polres Bogor, telah terjadi tindak pindana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Raya Ciangsana Gunungputri Kab. Bogor.(30/7/22).
Pada saat korban menepi untuk mengecek ban mobil yang kempes pelaku melancarkan aksi nya mengambil uang didalam tas korban yang tersimpan di jok tengah mobil.
Kemudian korban NM (34) membuat laporan polisi di SPKT Polres Bogor dengan Nomor LP/B/1293/VII/2022/SPKT/RES BOGOR/POLDA JABAR tanggal 22 Juli 2022.
“Dengan dasar LP tersebut kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 28 Juli 2022, kedua pelaku sdng di kontrakannya di Kp. Pasir Angin Cileungsi yg berinisial E dan A.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban.” Tambahnya.
Pelaku yang melakukan aksi tersebut sebanyak 6 (Enam) orang yang saat ini masih menjadi DPO sebanyak 4 (Empat) orang.”tutupnya”
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN