February 11, 2025

Sidang Gugatan Class Action kembali di gelar,Hakim meminta Nififikasi resmi di publikasikan

 Gerbang Media Nasional

Laporan : Diana

Karawang ,Gerbang Media Nasional- Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action  nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Jawa Satu Power (JSP), Rabu (18/12/2024).

Agenda sidang kali ini adalah usulan pemberitahuan dari pihak penggugat.

Sidang berlangsung di ruang sidang satu PN Karawang dan ratusan nelayan Muara Cilamaya yang datang menggunakan puluhan kendaraan bak terbuka.

Kuasa hukum nelayan, Elyasa Budianto SH, menjelaskan bahwa Majelis Hakim meminta penggugat untuk menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 Bab III Pasal 7. Peraturan tersebut mengatur pemberitahuan kepada anggota kelompok yang terlibat dalam gugatan melalui media cetak, elektronik , atau secara langsung kepada anggota yang dapat diidentifikasi.

Elyasa mengungkapkan bahwa notifikasi ini bertujuan untuk memberi tahu para nelayan di wilayah Muara Desa, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang merasa dirugikan akibat kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh pemasangan pipa-pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I oleh PT JSP . Gugatan juga ditujukan kepada Pemkab Karawang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.

“Pemberitahuan akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik, serta ditembuskan ke kantor-kantor pemerintah, seperti kecamatan dan desa, sesuai dengan ketentuan Perma. Langkah ini dilakukan agar semua pihak yang merasa dirugikan dapat memahami dan berpartisipasi dalam gugatan ini,” jelas Elyasa.

Gugatan  class action  ini diajukan setelah para nelayan mengklaim bahwa aktivitas pemasangan pipa PLTGU Jawa I telah merusak lingkungan laut, yang menjadi sumber penghidupan mereka. Kerusakan tersebut dinilai mengurangi hasil tangkapan ikan secara signifikan, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Salah satu nelayan yang hadir, Saripudin (47), mengungkapkan harapannya agar gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi mereka.

“Kami ingin kerusakan laut ini segera diperbaiki dan ada kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan membahas tanggapan tergugat terhadap usulan notifikasi yang diajukan oleh penggugat. Gugatan ini menjadi perhatian luas, karena mencakup perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak oleh proyek besar.