Gerbang Media Nasional
Laporan : Diana
Karawang, GMN- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Salah satu agenda yang menonjol pada pertengahan Januari 2025 adalah penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. Menurut Sri Rahayu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar dari Dapil X Kabupaten Karawang – Purwakrta, penyebarluasan Perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja.
“Melalui penyebarluasan Perda ini, masyarakat diharapkan mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan tenaga kerja tersebut,” ungkap Sri dalam keterangannya kepada media.
Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Salah satu poin utama yang harus dipahami masyarakat adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.
Fokus Perda ini terletak pada perlindungan tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
“Khusus untuk Kabupaten Karawang, dengan banyaknya pekerja dari kelompok buruh yang bekerja di perusahaan menjadi karyawan, diharapkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang memadai dan perda ini perlu terus disosialisasikan,” ujar Sri.
Legislatif menginginkan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, agar dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pemberita kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang signifikan.
“Melalui kerja sama tersebut, Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” tutup Sri.
Dengan diseminasi yang berkesinambungan, Perda ini diharapkan menjadi pijakan yang kuat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat.
More Stories
Media GMN,Rayakan Anniversary ke -4 di villa Cihanjawar Purwakarta
Polda Sumut di Bawah Kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Tunjukkan Keberlanjutan Komitmennya Berantas Narkoba, Sekretaris DPW PWDPI Sumut: Bravo Polda Sumut!
Tradisi Babarit di Dusun Kalijaya: Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya