Gerbang Media Nasional
Laporan : Diana
Bahwa kami berdua { UJANG SUHANA, SH dan PAK IRMAN JUPARY SSY } selaku Pengacara warga masyarakat tanah kavling Otista Johar Cinangoh Karawang Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur telah selesai dan terbebas dari dua fase yaitu yang pertama :
Fase Konstatering lahan yang dua kali di Tolak Warga, dan kami sampaikan bantahan dan penolakan mendaftarkan Surat Kuasa dan Dokumen lengkap penolakan dan bantahan Konstatering melalui Pengadilan Negeri Karawang
Fase Execusi Lahana dan Bangunan pada tanggal 25 Pebruari ahun 2025 yang tidak terjadi pelaksanaannya karena kami mendaftarkan Perlawanan Execusi di Pengadilan Negeri Karawang dengan Perkara no. 20/Pdt.Bth/2025/PN Kwg yang akan di mulai Sidang di Pengadilan Negeri Karawang tanggal 11 Maret 2025
Bahwa kami juga sedang berjalan dalam pelaporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan terlapor saudara SUROSO, CS orang dari pemilik lahan saudara ERYANTO SULISTIAWAN dengan dugaan adanya kerjasama untuk menjual lahan tanah Kavling Otista Johar Karawang dengan membuka Kantor Marketing di babakan sananga dan melaporkan dugaan tindak Pidana penipuan di Polres Karawang
Bahwa Kami juga telah melaporkan dan sedang berproses dan berjalan dugaan tindak Pidana Penggelapan Surat Kontra Memori Peninjauan Kembali oleh Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Karawang di Polres Karawang
Bahwa kami berdua { UJANG SUHANA, SH dan IRMAN JUPARY, Ssy,}
Selaku Pengacara Warga Tanah Kavling Otista Johar Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur mengucapkan banyak terimakasih kepada warga tanah Kavling Otista Johar Kelurahan Karawang Wetas yang betul – betul punya prinsif, teguh dalam pendirian sebagai Pembeli tanah yang baik di bawah Koordinator pak INDRA dan Pak SUGANDA CS, yang telah membantu kami selaku Pengacara dalam menyiapkan kelengkapan data, yang semua itu bisa berjalan dengan baik dan ini merupakan sejarah baru dimana warga masyarakat dapat dan bisa mempertahankan dengan selamat tidak terjadi KONSTATERING dan yang sangat krusial dan sangat penting sekaligus selalu menghantui warga kavling Otista Johar yang tidak bisa terlupakan seumur hidup warga kavling Otista Johar yaitu pada tanggal 25 Pebruari 2025 dimana pada tanggal hari yang menyeramkan dan sudah ada beberapa warga yang meninggal dunia karena sakit dan ketakutan menghadapi tanggal tersbut diatas, dan tanggal tersebut di atas akan mengubur semua harapan dan cita – cita anak cucu mereka termasuk harta, kekayaan, dan harkat serta martabat dan harga diri mereka semua, diatas tanah Kavling Johar seluas 12.455 m2 drngan SHM no. 1726 yang akan di ratakan dan di kosongkan dari bangunan rumah, yang sudah terjual keseluruhan dengan bukti Akta Jual Beli sebanyak sekitar, 96 bidang AJB atas nama warga masing – masing termasuk SPPT sudah berallih ke nama masing – masing pembeli yang di buat di Kantor PPAT kantor NOTARIS di Karawang yaitu Kantor Notaris ENDJANG DEDI MOECHTAR, SH., MH dan Kantor Notaris dan PPATI TAFIELDI NEFAWAN, SH,. MH, maka kemenangan mempertahankan ha katas tanah sebagai hak mutlak para pembeli dari Warga Kavling Johar merupakan kemenangan warga dengan bantuan dan ijin dari Allah SWT, dan kami berdua sebagai Pengacara hanya sebagai Pasilitator dalam mengerjakan amanat pemberi kuasa secara Profesional baik dengan para Instansi terkait. Mulai dari PN, Karawang, BPN Karawang, MAFIA ANTI PERTANAHAN MABES POLRI, KEMENTRIAN ATR/ BPN RI, MAHKAMAH AGUNG dan nstansi terkai lainnya.
Bahwa kami berdua { UJANG SUHANA, SH dan IRMAN JUPARY, Ssy } sebagai Pengacara Warga Kavling Otista Johar Cinangoh Keluraha Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dengan gagalnya dua Fase tersebut di atas merupakan kebahagian kami selaku pengacara mereka dan beryukur kepada Allah SWT yang selalu melindungi dan mengabulkan permohonan kami selaku pengacara untuk menyelamatkan wrga yang terzdolimi oleh Oknum dan Kelompoknya akan tetapi Allah berkehendak lain dan berpihak pada kebenaran warga Kavling Otista Johar Karawang, oleh karena itu kami mengucapkan banyak terimakasih banyak.
kepada semua warga kavling Otista johar yang sangat gigih dalam memperjuangkan hak – haknya sebagai wrga masyarakat Indonesia yang baik dan taat Hukum.
Para Jurnalis, MEDIA ONLINE maupu Media Televisi Nasional yang benar benar dapat dan bisa mengawal dengan baik dengan pemberitaan yang sangat positif untuk masyarakat luas, para pejabat dan Pimpnan Lembaga Negara yang tidak tahu menjadi tahu tanpa mengingat lelah dan lain sebagainya dalam melaksanakan tugas yang sangat Mulia dan juga Ormas, LSM.
Bapak Kapolres, bapak Kapolsek, Karawang, serta pak Kasat, kanit, dan seluruh anggota yang dua kali turun kelokasi tanah Kavling Otista Johar yang sangat Humanis dalam melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat dan tidak mengedepankan emosional sekalipun warga tersebut sudah emosi tinggi akan tetapi kami patur Hormat dan Bangga kepada seluruh Jajaran Kepolisin POLRES dan POLSEK Kota Karawang yang benar benar bersikat bijak.
Kantor BPN Karawang, yang menyampaikan penolakan secara jujur untuk melakukan konstatering sekalipun di paksa oleh Oknum Pemohon ttetapi jawaban bijak dari petugas dan pegawai Kantor BPN karawang sangat menyejukan hati para warga Kavling Johar karena penolakan Pelaksanaan Konstatering di lokasi kalo di laksanakan akan meninmbulkan permasalahan baru.
Petugas PN, Panitera dan jaran PN Karawang yang benar benar memberikan ruang dan tempat kepada kami untuk menyampaikan semua bantahan dan Penolakan Konstatering dan EXECUSI lahan dengan Fakta Hukum, karena merka melaksanakan putusan PK yang dalam arti Hukum PERDATA maka putusan PK adalah Putusal tertinggi yang tidak bisa di bantah dan di lawan kecuali dengan Fakta Hukum yang bisa membatalkan putusan execusi.
Terimakasih banyak kami ucapkan kepada bapak Gubernur Jawa Barat pak H, DEDI MULYADI, SH semoga dengan kejadian di Karawang menjadi cermin untuk daerah – daerah lain di Jawa Barat sehingga dapat meminimalisir dari kesengsaraan rakyat yang taat dan patuh pada aturan per UU Republik Indonesia sekalipun mereka ini semua tidak tahu isi dari UU baik Perdata Mapun PIDANA dan merka hanya punya hati yang bersih dan Fikiran yang jernih dan taat aturan untuk kontribusi Pembangunan bangsa dengan membayar pajak tanah melalui SPPT yang di setor ke Pemda Karawang.
Terimakasih banyak juga kami ucapkan kepada Bapak BUPATI dan WAKIL BUPATI dan Ketua DPRD serta seluruh jajaran Anggota DPRD dan para Ketua Komisi DPRD Kab Karawang sekalipun sampai terjadinya kegaduhan warga tersebut tidak ada yang datang dan hadir oleh karena itu warga belum bisa di merasakan bantuan dari para Bapaknya warga Kavling Otista Johar Karawang sekalipun bapak Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang kami mengirimkan WA dan telp satu hari sebelum Pelaksanaan dan Alhamdulilah tidak ada jawaban tetapi kami hormati karena pemimpin banyak pekerjaannya tetapi kami patut hormat dan bangga kepada Pak Maman Suryana selaku Lurah Karawang Wetan yang datang dan hadir, dan semoga kedepannya dapat BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DPRD DAN ANGGOTA SERTA GUBERNUR JAWA BARAT, dapat bisa ketemu kami selaku Pengacara Warga Kavling Johar karena mereka sebagai Klien Kami dan merupakan Warga masyarakat Karawang dan Rakyat Jawa Barat yang wajib dan harus di bantu dan di lindungi olah Bapaknya yaitu. BUPATI KARAWANG dan GUBERNUR JAWA BARAT.
Terimakasih
KUASA HUKUM TANAH KAVLING OTISTA JOHAR
UJANG SUHANA, SH & IRMAN JUPARY, Ssy
More Stories
DPRD Provinsi, Sabil Akbar Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Karawang, Bahas Peluang Kerja dan Hak Pekerja
Nggak Dapat Proyek, Langsung Fitnah? Mr. KiM: Ini Drama atau Laporan Hukum?”
Paguyuban pedagang kaki lima pasar Cikampek menolak kebijakan camat untuk merelokasi lapak PKL yg menjadi sumber mata pencaharian