April 16, 2025

Januardi Manurung Aktivis sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia angkat Bicara Terkait produk air mineral yang kotor Merk Royal

 

Bogor- Selasa (15/4/2025), Januardi Manurung, seorang aktivis sekaligus Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia, bersama rekan-rekannya mendatangi salah satu perusahaan air mineral di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi temuan air mineral kemasan gelas yang kotor dan tidak layak konsumsi oleh konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu warga/konsumen berinisial (T), yang membeli air mineral bermerek Royal. Saat hendak diminum, terlihat bahwa air tersebut kotor dan tidak layak untuk dikonsumsi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan sekitar 30 dus air mineral kemasan gelas yang dalam kondisi kotor.

Januardi Manurung yang berada di lokasi turut menyaksikan langsung kondisi barang tersebut. Bersama pihak keluarga konsumen, ia sepakat untuk mengonfirmasi langsung ke perusahaan air mineral terkait. Namun, pihak perusahaan memberikan jawaban yang mengelak, dengan menyatakan bahwa banyak faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerusakan tersebut, bahkan menduga adanya sabotase oleh pihak lain.

Pertemuan antara Januardi Manurung dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Lia Siska berakhir dengan kekecewaan. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan, dan muncul pernyataan dari Lia Siska yang terkesan meremehkan profesi wartawan, dengan mengatakan, “Saya tahu kerjaan wartawan bagaimana.”

Menurut undang – undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,UU ini berlaku di seluruh Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha ,
Konsumen memiliki hak – hak yang dilindungi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar,hak untuk memilih ,hak untuk menggunakan barang dan jasa yang aman ,dan hak untuk mendapatkan kompensasi jika hak dilanggar ,.Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.pungkasnya

Red