Sidang lanjutan , Hadirkan Pihak Tergugat PTPN2 dan Saksi tetgugat BPN Deli serdang
Gerbang Media Nasional
Laporan : Redaksi
Sumut -Deli Serdang,Media GMN- Sidang lanjutan, pada hari Senin 23 oktober 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat PTPN 2. Dimana pihak PTPN 2 menghadirkan 2 orang saksi di depan hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar, serta Saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yang menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90-an sampai sekarang. Sidang lanjutan pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari pihak tergugat BPN Deli serdang.
Ternyata Saksi dari Pihak PTPN II menguatkan bahwa wilayah itu sudah ditempati oleh warga BPRPI selama puluhan tahun dan Pihak BPRPI juga pernah Mendapatkan PUTUSAN dari MA atas eksistensi areanya dengan begitu tak wajar jika Pihak Endi Bakhtiar dan Suptapto jika melakukan upaya paksa pada warga.
Sidang dimulai pukul 11. 30 wib s/d Selesai disampaikan oleh para penggugat dan kuasanya pihak tergugat dan juga tergugat diwakili oleh kuasanya, dipimpin oleh hakim ketua dan anggota, serta panitera seperti biasanya”, Ujar Kepala Kampung BPRPI Bapak Syahruddin Lubis kepada awak media
yang bertugas.
Perkara pertama
Keputusan BPRPI MA Reg.No 1734k/pdt/2001.
Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di Jl. Pasar 3, pasar 4, Pasar 5, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang dalam wadah BPRPI.
Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI terjaga. MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di areal yang diklaim PTPN 2.
Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi, mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam siapa wadah BPRPI karena sesungguhnya kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg. No.1734k/pdt/2001 Tanggal 23 Januari 2006 yang lalu.
Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI dikejutkan dengan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs., dengan pihak PTPN 2, padahal warga tidak pernah berperkara dengan END -B dan SPRTO Cs di pengadilan akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP. yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung tanjung mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI Drs. Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. END-P, SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT SH, MHD. ARIFIN SIRAIT SH, dan lain-lain serta Bupati DS, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjutnya juga tergugat 2 Pihak PTPN 2 Tanjung Morawa, selanjutnya tergugat 3 Kepala Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang.
Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini Senin 9 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari pihak PTPN 2, namun sidang di tunda karena Saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tersebut”, kata pak Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali. Namun berperkara di tahun 2013 Pihak PTPN 2 melaporkan warga negara atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Tahun 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 Pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.
Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga yang mengelola area tersebut. Saya (Pak Syahruddin lubis ) sebagai kepala kampung
yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar. Masih hidupkah mereka?, jika masih hidup dan berada di daerah maka pastilah saya kenal, saya tahu.
Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat, atau surat keterangan ahli waris dari camat, atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut”, tutupnya.(Red/Tim)
More Stories
Beredar Seruan Kumpul di Rajabasa, Diduga untuk Serang Universitas Malahayati
HUT ke-18 Tahun, Laskar NKRI Santuni Ratusan Yatim Jompo dan Bagikan Seribu Takjil
Tokoh Muda Walahar (H.Deby Rivaldy) Bersama XTC Kab.Karawang bagikan santunan anak yatim dan Buka Puasa Bersama di bulan ramadhan