April 1, 2025

Polemik Revisi UU TNI,Praktisi Hukum Ujang Suhana,SH :ini lebih Menguatkan dalam Menjaga keamanan negara dan membela rakyat

Polemik Revisi UU TNI,Praktisi Hukum Ujang Sohana,SH :ini lebih Menguatkan dalam Menjaga keamanan negara dan membela rakyat

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi

Rencana revisi undang undang TNI yang saat ini menjadi perbincangan publik di mana sebagian masyarakat menganggapnya adalah hal yg dapat menekan kebebasan demokrasi di Indonesia ,Menyikapi hal tersebut seorang praktisi hukum asal Bandung yg saat ini berdomisili di Karawang angkat bicara, Ujang Sohana,SH mengatakan
Dalam Revisi UU TNI Sebetulnya sementara saya baca dari perubahan atau revisi UU no. 34 tahun 2004 atau UU TNI dari pasal pasal yang di Revisi tidak ada yang merugikan Negara dan Rakyat Indonesia justru dgn adanya Revisi UU TNI no. 34 tahun 2004 di tahun 2025 ini lebih menguatkan kedudukan TNI dalam membela dan menjaga keamanan Negara dan membela Rakyat Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar Negeri seperti pasal 7 ayat 2 huruf b hanya 2 poin yang awal nya 14 poin menjadi 16 poin penambahan yaitu
1. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber
2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan wrga Negara serta kepentingan Nasional di Luar Negeri
Terus di pasal 47 penambahan 5 posisi jabatan yang tadinya 9 poin menjadi 14 poin yaitu
1. Badan Nasional pengelola perbatasan
2. Badan penanggulangan bencana
3. Badan penanggulangan terorisme
4. Badan ke amanah laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Militer
Pasal 53 hanya penambahan usia pensiun yaitu
1. Bintara 55 tahun
2. Perwira sampai dgn Kolonel 58 tahun
3. Perwira tinggi Bintang 1 usia 60 tahun
4. Bintang 2 usia 61 tahun
5. Bintang 3 usia 62 tahun
6. Bintang 4 usia 63 tahun
Jadi setahu saya dalam revisi UU TNI tahun 2025 kalo di lihat adalah sangat bagus untuk kepentingan Rakyat dan Negara baik dalam Negeri maupun luar Negeri jadi tidak ada yang bersifat merugikan Rakyat dan Negara ini hanya dan justru lebih menguatkan kedudukan dalam menjaga keutuhan Negara NKRI dan melindungi Rakyat Indonesia baik di dalam Negeri maupun di Luar Negri menjadi jelas dgn legalitas yang di syahkan Negara jadi pendapat saya adapun yang dinyatakan Dwi fungsi ABRI kan sekarang TNI dan POLRI sudah berpisah baik secara UU maupun sistem tugas dan mekanismenya jadi dgn perbedaan itu maka tidak mungkin bisa bersatu karena masing masing ada SOP nya contoh dalam peradilan tindak Pidana TNI pasti di Pengadilan Militer dan Polri karena masuk di sivil masuk Pengadilan Negeri bukan di Militer jadi saya menghimbau untuk semuanya kita jaga persatuan dan kesatuan jangan sampai bisa di pecah belah jadi fahami betul dari isi perubahannya kalo memang ada yang.erugikan Negara dan Merugikan Rakyat Indonesia dalam isi UU TNI maka ajukan poin poin nya ke Mahkamah Konstitusi untuk di uji kebenarannya dan teman teman unjuk rasa boleh sepanjang tidak bertentangan dgn aturan pernah UU karena unjuk rasa atau demi atau aksi maka ini di jamin UU tetapi yang ber etika. Tidak boleh merusak fasilitas umum. Tudak boleh mengganggu kegiatan umum tidak boleh menghina. Atau bicara kotor dgn kebencian oleh karena saya menyayangkan kalo sampai bentrok. Rusuh dan merusak fasilitas umum apalagi ada digaan lain di luar kepentingan yang dintunggangi kepentingan politik dan saya samoaikan yang sangat penting
1. Fahami isi perubahannya dgn hati bukan dgn emosi
2. Simak dan telaah isi perubahan UU TNI secara bersama dimana letak kelirunya agar bisa di samoaikan ke MK
3. Jaga fikiran dan hati kita dari para oknum yang sengaja akan membuat kita bercerai berai
4. Jangan terburu buru dalam me sikapi setiap ada perubahan UU fahami. Dengan teliti baik dgn hati fikiran dan jaga perbuatan kita dari keangkuhan untuk mencari panggung sesaat
salam sehat semuanya.